Kenal dan Pacaran Lewat FB, Saat Ketemu Mahasiswa Ini Langsung Perkosa Pacarnya

Kenal dan Pacaran Lewat FB, Saat Ketemu Mahasiswa Ini Langsung Perkosa Pacarnya

TerasJatim.com, Mojokerto – Bima Wahyu Arditya, (20) warga Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto, lantaran diduga mencabuli seorang gadis yang dikenal lewat media sosial facebook berinisial AM (16), siswi kelas XI SMK di Mojokerto.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, aksi pemerkosaan itu diketahui setelah AM mengadukan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya, beberapa saat setelah ia diperkosa oleh Wahyu, seorang pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

“Dari keterangan yang disampaikan, korban diperkosa pelaku di sebuah vila di Kecamatan Pacet. Kejadiannya awal pekan lalu,” ujarnya, Senin (18/07).

Budi menambahkan, sebelum pemerkosaan itu terjadi, korban dan pelaku sudah kerap menjalin komunikasi dengan saling berkirim pesan melalui media sosial, kendati keduanya belum pernah bertatap muka.

“Kenalnya sudah dua bulan. Antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal, namun baru pertama kali itu bertemu,” imbuhnya.

Dari hubungan komunikasi itulah, pada momentum akhir libur lebaran keduanya berjanji untuk bertemu. Selanjutnya, kedua remaja yang dimabuk asmara itu lantas pergi ke kawasan wisata Pacet.

Namun, saat dalam perjalanan, mahasiswa semester 5 fakultas olah raga itu lantas membelokan sepeda motornya ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet. Di dalam villa itulah, Wahyu menggauli AM sebanyak dua kali.

“Setelah memperkosa korban, pelaku meninggalkannya di tengah jalan. Kemudian korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang menimpanya dan langsung melaporkannya ke polisi,” jelasnya. Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian menangkap Wahyu di rumahnya.

Kepada petugas, Wahyu mengaku nekat menyetubuhi AM karena nafsu melihat bodi gadis itu.  “Saya setubuhi dua kali. Saya tidak memperkosa. Kami melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. Karena pacar saya bilang kalau dia juga sudah tidak perawan,” ungkapnya, saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, seperti dilansir Okezone, Senin (18/07).

Disinggung mengapa ia tega meninggalkan AM di jalan sesaat setelah menyetubuhi korban, Wahyu mengaku hal itu dilakukan karena ia takut.

Menurutnya, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri korban meminta pelaku untuk bertanggungjawab. “Saya bingung. Setelah melakukan hubungan itu kami bertengkar. Karena ia meminta saya tanggungjawab. Makanya saya tinggal di jalan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Is/Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim