Kemenag Buka Pelunasan BPIH Bagi Jemaah Haji Status Cadangan

Kemenag Buka Pelunasan BPIH Bagi Jemaah Haji Status Cadangan

TerasJatim.com – Kementerian Agama  (Kemenag) kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M, bagi calon jemaah dengan status cadangan.

Jemaah haji dengan status cadangan ini akan mengisi sisa kuota yang kosong akibat adanya jemaah lunas yang batal berangkat, dengan prioritas sesuai urutan nomor porsi.

“Jemaah cadangan adalah jemaah yang berasal dari nomor urut berikutnya yang sedianya masuk dalam alokasi kuota tahun 1440H/2019M sebanyak 5%, namun diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH tahun ini dalam rangka untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan kuota pada masing-masing provinsi/kab/kota,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag, Noer Aliya Fitra, dalam siaran persnya, Senin (02/04).

Ia menjelaskan, skema pengisian jemaah cadangan akan mengisi kekosongan kuota sesuai urutan nomor porsi. Untuk itu, tidak ada peluang bagi siapa saja yang ingin menyalip keberangkatan.

“Meski ada orang yang mau membayar agar bisa berangkat lebih dulu, itu tidak mungkin. Sebab harus sesuai nomor urut,” bebernya.

Ditegaskannya, jika ada oknum yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji tanpa sesuai nomor urutan, hal tersebut dapat dipastikan tidak benar. Masyarakat dapat segera melapor ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M akan dibuka pada awal April. Berbeda dengan tahun lalu, pelunasan tahap pertama dikhususkan bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun ini yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Sedangkan untuk pelunasan jemaah yang masuk dalam status cadangan, baru dibuka pada tahap kedua.

Perubahan skema ini, sambungnya, disebabkan adanya masukan dari daerah tentang terjadinya kesalahpahaman jemaah dengan status cadangan.

“Makanya, sekarang jemaah status cadangan akan diberikan kesempatan melakukan pelunasan BPIH pada tahap kedua, bersamaan dengan kategori jemaah yang mengalami gagal sistem, sudah berstatus haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim