Kemaruk, Pemuda asal Ngasem Bojonegoro Hamili 2 Gadis Berbeda

Kemaruk, Pemuda asal Ngasem Bojonegoro Hamili 2 Gadis Berbeda

TerasJatim.com, Bojonegoro – Gara-gara kemaruk ‘empal brewok’, pemuda berinisial TJ (28) asal Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jatim ini,  harus meringkuk di tahanan sel mapolres setempat. TJ dilaporkan oleh orang tua dua gadis berstatus pelajar yang dihamilinya.

DP (18) asal Desa Setren dan M (18) asal Desa Butoh, Ngasem, kini berbadan dua akibat rayuan maut pelaku saat mengajak berhubungan badan dengan janji akan dinikahinya jika sampai hamil.

Meski sama-sama satu kecamatan, kedua korban pemuda hidung belang itu dipastikan tidak saling mengenal satu sama lain.

“Kedua korban tidak saling kenal. Tempat persetubuhan juga di tempat berbeda,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat jumpa pers, Rabu (04/01).

Korban DP, kata Wahyu, diajak pelaku melakukan persetubuhan di rumah korban sendiri pada bulan Juni  2016 lalu. Saat itu orang tua korban DP sedang tidak dirumah. “Tetapi saat dimintai pertanggung jawaban oleh DP yang hamil, pelaku mengingkarinya,” lanjut Wahyu.

Tak terima akhirnya orang tua DP melaporkan perbuatan pelaku yang telah menodai anak perempuannya tersebut kepada kepolisian.

Sementara dengan korban M, sebenarnya pelaku akan menikah pada 29 Januari mendatang atas kesepakatan kedua orang tua pelaku dan korban. Korban M, sendiri dihamili pelaku dengan jurus yang sama, yakni dirayu untuk berhubungan badan dengan janji bakal dinikahi jika hamil.

“Dengan M ini terhitung 11 kali berhubungan badan. Pertama kali persetubuhan dilakukan juga di rumah korban pada akhir Agustus tahun lalu,” terang Wahyu.

Namun akhirnya, orang tua korban M pun melaporkan calon menantu ‘bondet-nya’ itu ke kepolisian karena mendengar bahwa TJ sang penjahat kelamin itu menjadi tersangka dengan kasus menghamilli DP.

“Pelaku dimankan beserta sejumlah barang bukti. Bukti dengan korban DP berupa 1 kaos warna hijau dan dua celana dalam warna putih dan pink. Dan untuk M 1 seprei alas persetubuhan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku ditahan di sel Mapolres Bojonegoro. Pelaku dijerat pasal 81  (2) UU Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim