Keluarga mendiang Angeline di Banyuwangi, Berharap Pelaku di hukum mati

Keluarga mendiang Angeline di Banyuwangi, Berharap Pelaku di hukum mati

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pasca sidang perdana kasus pembunuhan mendiang Angeline, anak berusia  8 tahun asal banyuwangi, pada kamis 22 Oktober 2015, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Margriet Megawe (ibu tiri) dan Agus Tay (pembantu), TerasJatim.com mengunjungi keluarga Angeline di rumahnya untuk meminta pendapatnya terkait persidangan tersebut.

Menanggapi hal itu, keluarga angeline berharap pelakunya agar di hukum mati. Hal itu di sampaikan Misiya nenek Angeline saat di konfirmasi di rumahnya Dusun Wadung Pal Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore.

“Kami sekeluarga ingin pelakunya dihukum mati,” ujarnya jumat (23/10/2015).

Seperti dikabarkan, pada pertengahan bulan juni lalu, Angeline dibunuh secara sadis oleh pelaku dan dikuburkan di kandang ayam di belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Denpasar. Dan kasus ini sempat menjadi trending topik dan isu-nya hingga dunia internasional.

“Kami berharap penegak hukum bertindak adil dan memvonis pelaku dengan seberat-beratnya,” pungkasnya.

Kasus ini rencananya akan disidangkan kembali pekan depan (29/10/2015), dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. (Mol/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim