Kelolah Panti Pijat Esek-Esek, Wanita Paruh Baya ini Dibui

Kelolah Panti Pijat Esek-Esek, Wanita Paruh Baya ini Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur, berhasil menangkap SM (57), pengelola Pitrat (pijat tradisional) di daerah Gunungsari Surabaya, Selasa (13/09) sore.

Menurut Wakasat Reskrim polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui aktifitas di tempat pijat tradisional di daerah Gunungsari. Kemudian Unit PPA diterjunkan untuk menyelidiki laporan tersebut.”

Setelah mengetahui kebenarannya, lanjut Bayu, SM yang merupakan pengelola Timung Salon Prima, Gunungsari Surabaya itu, ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya, lantaran diketahui telah memberi fasilitas yang dipergunakan untuk perbuatan mesum.

“Tempat pijat tradisional yang selama ini dikelola oleh tersangka telah disalah gunakan fungsinya. Selain melayani tamu untuk pijat tradisional, juga melayani pijat plus plus dengan malakukan oral seks,” jelas Bayu.

DM (42) salah satu terapis yang juga juga diamankan mengungkapkan, tarif untuk pijat tradisional biasa di bandrol sebesar Rp90 ribu, namun bila pijat plus-plus, tarifnya menjadi Rp 230 ribu.

Sementara itu, kepada penyidik SM mengaku dari jasa yang dilakukan oleh terapisnya tersebut, dirinya mendapat bagian Rp75.ribu sebagai uang sewa tempat.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp230 ribu dan satu lembar kertas catatan tamu serta satu buah handuk warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, tentang memberi fasilitas atau mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari praktek pelacuran. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim