Kejati Tak Datang, Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda Minggu Depan

Kejati Tak Datang, Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda Minggu Depan

TerasJatim.com, Surabaya – Sidang gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti batal digelar, hari ini, (Rabu, 30/03). Hal ini disebabkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon tidak menghadiri persidangan tersebut.

Sidang perdana praperadilan La Nyalla Mattalitti sebetulnya dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim. La Nyalla menggugat keabsahan penetapan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim.

Hingga batas waktu yang ditentukan oleh hakim, pihak  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selaku termohon tak terlihat di persidangan, maka Ferdinandus, Ketua Majelis Hakim tunggal akhirnya membatalkan sidang gugatan praperadilan tersebut.

“Sidang praperadilan ditunda, karena termohon tidak hadir. Sidang dilanjutkan minggu depan, tanggal 6 April 2016,” katanya sambil mengetuk palu dan meninggalkan persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Togar Manahan Nero, salah tim kuasa hukum praperadilan La Nyalla mengatakan, ketidakhadiran Kejati Jatim sebagai termohon dianggap tidak pantas. Dia mengaku kecewa atas ketidakhadiran termohon.

Menurutnya, kejaksaan yang merupakan lembaga negara penegak hukum justru tidak memberikan contoh yang baik. “Kenapa Kejaksaan tidak datang ? Apakah takut ? Klien saya tidak datang dianggap mangkir. Kalau seperti ini, Kejaksaan terus dianggap apa ?,” ujarnya.

Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Diduga, uang tersebut dipergunakan untuk membeli saham IPO Bank Jatim.

La Nyalla kini juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dianggap telah mangkir dari panggilan Kejati Jatim hingga tiga kali. (Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim