Kejati Jatim Telisik Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun

Kejati Jatim Telisik Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun
Gedung baru DPRD Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Aroma adanya dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Madiun, kini diendus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kemarin siang, tim penyidik  Satgasus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berjumlah lima orang jaksa, mendatangi lokasi proyek senilai Rp 29,3 miliar di Jalan Taman Praja Madiun itu. Mereka  datang dan langsung ke lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) itu.

Rombongan tim jaksa kejati ini, dipimpin jaksa Adung Sutranggono. Tampak terlihat Sekretaris DPRD Agus Sugijanto, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Widi Santoso, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); perwakilan Manajemen Konstruksi; serta wakil dari pemborong (PT AJP).

Rombongan langsung menuju beberapa ruang yang ada di dalam gedung, seperti ruang paripurna, komisi, fraksi, dan ruang Sekwan. Hampir dua jam mereka berada di lokasi proyek gedung baru yang rencananya akan digunakan oleh dewan kota Madiun tersebut.

’Ini masih mencari data dan masih tahap penyelidikan,’’kata jaksa Adung Sutranggono, singkat.

Seperti yang santer diberitakan, pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang dilakukan oleh PT AJP bermasalah karena molor dari tenggang waktu yang disepakati akhir Desember 2015. Selain molor, perusahaan rekanan tersebut juga diduga belum menyelesaikan kewajiban upah para pekerja.

Saat kontrak habis, pihak Pemkot Madiun telah memberikan waktu tambahan 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek tersebut. Namun hingga waktu tambahan habis proyek tak kunjung selesai dan bahkan manajemen PT tersebut menghilang.

Berdasarkan penghitungan Manajemen Kontruksi (MK) dan Sekretariat DPRD Kota Madiun sebagai pengguna anggaran (PA), pembangunan baru mencapai 98,073 persen.

Pemkot Madiun lalu memutus kontrak dengan PT AJP, dan sesuai aturan main, Pemkot Madiun wajib membekukan rekening PT AJP senilai Rp1,4 miliar sebagai denda yang nantinya masuk ke kasda.

Sebelumnya, pada 7 April lalu, ahli teknik sipil dan mechanical-electrical (ME) dari ITS Surabaya, didatangkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Kemudian pada pertengahan April lalu, tim auditor BPK Perwakilan Jatim juga memeriksa proyek mangkrak tersebut.

Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk menghitung capaian fisik dan realisasi keuangan proyek gedung DPRD Kota Madiun. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim