Kejati Jatim Tak Datang, Sidang Praperadilan La Nyalla Batal Digelar

Kejati Jatim Tak Datang, Sidang Praperadilan La Nyalla Batal Digelar

TerasJatim.com, Surabaya – Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, yang seharusnya dijadwalkan hari ini,  Rabu (04/05) di Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya batal digelar.

Hal ini lantaran pihak Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai termohon tidak datang.

Sidang ini merupakan sidang praperadilan yang ketiga dalam perkara yang sama. Pada dua sidang sebelumnya masing-masing hakim tunggal yang memimpin persidang pra peradilan di PN Surabaya, membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan oleh Kejati Jatim.

Fahmi Bachmid, salah satu tim kuasa hukum Kadin Jatim, menyesalkan ketidakhadiran pihak Kejati Jatim dalam sidang. Menurutnya, hal itu sebagai sikap tak taat hukum.

Salah satu anggota tim advokasi Kadin Jatim lainnya, Amir Burhannudin, mengaku optimis, jika pihaknya akan kembali memenangkan gugatan praperadilan sebagaimana sidang praperadilan sebelumnya.

“Ini bukan pengembangan perkara karena tidak ada bukti baru, Sehingga tampak jelas perkara ini dipaksakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menyampaikan, bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan karena hampir semua tim jaksa penyidik pidana khusus masih terjun ke lapangan mencari keberadaan La Nyalla.

“Tim masih menyebar hingga ke luar pulau menyelidiki adanya informasi La Nyalla sudah berada di Indonesia,” kata Romy, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim