Kejati Jatim Keluarkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla Dalam Kasus TPPU

Kejati Jatim Keluarkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla Dalam Kasus TPPU
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung

TerasJatim.com, Surabaya – Perjalanan kasus La Nyalla Matalitti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, semakin melebar.

Belum tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank Jatim, terbaru La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jatim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014.

“Hari ini kita keluarkan sprindik baru mengenai TPPU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, di kantornya, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (22/04).

Menurutnya, penyidik Kejati sudah mempunyai dua alat bukti dan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus TPPU ini.

Maruli menjelaskan, sepanjang periode 2011-2014, Kadin Jatim telah menerima dana hibah dari Pemprov Jatim total Rp 48 miliar. Sayangnya, Maruli enggan menjelaskan detail bentuk pencucian uang yang dilakukan La Nyalla karena masih dilakukan pemeriksaan. “Detail perkaranya masih disidik,” ujarnya.

Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut, ditandatangani hari ini, Jumat, 22 April 2016, dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.

Marulli mengatakan, La Nyalla dijerat pasal TPPU dengan kasus yang sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, yakni dana hibah Pemrov Jatim tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.

“Kasusnya tetap dana hibah Pemprov Jatim. Kami menemukan adanya TPPU,” katanya.

Untuk kasus penyalahgunaan dana hibah, sebelumnya La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Penetapan pertama dimentahkan melalui gugatan praperadilan di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun, selang beberapa jam setelah hakim tunggal sidang praperadilan membacakan putusannya pada 12 April lalu yang memenangkan gugatan La Nyalla, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada La Nyalla untuk yang kedua kalinya.

Saat ini, La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI ini dikabarkan masih berada di Singapura. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim