Kejati Jatim Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Madura

Kejati Jatim Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep Madura

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi di tubub PT Wira Usaha Sumekar (WUS) dengan kerugian negara mencapai Rp.3,9 miliar.

Kasus dugaan korupsi pada salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep itu, pihak Kejati Jatim bahkan sudah melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PT WUS Sitrul Arsyih Musa’ie, beberapa waktu lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih dalam penyidikan, kalau tersangka Sitrul masih menjadi tahanan Kejati. Kita masih meminta keterangan para saksi dalam kasus ini,” katanya.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Richard mengaku dugaan yang mengarah kesana bisa saja. Karena proses hukum masih berjalan.

“Kasus masih terus berjalan, kalau tersangka lain bisa saja ada dan tidak. Kasus ini masih belum selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Wabup Sumenep Achmad Fauzi juga diperiksa penyidik di Kejati Jatim, pada Selasa (07/11) malam.

Keduanya diperiksa sebagai saksi. Busyro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, sedangkan Fauzi diperiksa sebagai mantan pejabat dari PT WUS.

Diketahui, dugaan korupsi dana partisipating interest (PI), yang dikelola oleh PT Wira Usaha Sumekar (WUS) BUMD Pemkab Sumenep Madura ini, menyeret mantan Dirut PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie yang diduga menampung PI 10 persen sebagai bagian hasil pengelolaan migas di wilayah Sumenep dari salah satu perusahaan migas, PT Santos Madura Offshore.

Dari dana USD 773,7 ribu yang masuk, ada pengeluaran sebesar Rp3,9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jumlah itu sesuai dengan hasil temuan BPK RI. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim