Kejati Jatim Beber Bukti Baru di Depan Wartawan, Pengacara La Nyalla Tanggapi Santai

Kejati Jatim Beber Bukti Baru di Depan Wartawan, Pengacara La Nyalla Tanggapi Santai
Togar Manahan Nero dan Aristo Pangaribuan, anggota tim kuasa hukum Kadin Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah ditolak menjadi saksi fakta dalam persidangan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya Jumat siang kemarin (08/03), malam harinya pihak Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya memilih menunjukkan bukti itu kepada para wartawan dalam sebuah jumpa pers di Kejati Jatim. Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan tim penyidik kejati melalui layar lebar.

Tiga item bukti ditunjukkan jaksa, yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp 5,3 miliar. Dalam surat itu disebutkan bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.

Bukti kedua yang ditunjukkan berupa kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).

Bukti kuitansi itu berisi pembayaran utang Rp 850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti kuitansi kedua berisi pembayaran utang Rp 920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp 220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp 3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.

Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla.

“Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat, tahun 2012,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan.

Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atas nama Kadin Jatim.

“Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015,” tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.

Empat alat bukti itu terpaksa dibeberkan di depan awak media setelah saksi fakta dari penyidik ditolak hakim untuk memberikan keterangan di sidang praperadilan.  “Kami berharap masyarakat tahu bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama,” ujar Made.

Sementara itu terpisah, Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, merespon santai atas aksi penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim yang membeberkan empat alat bukti baru di luar persidangan.

Mereka menilai, bukti baru berupa surat dan dokumen transaksi yang diduga direkayasa oleh La Nyalla itu, tidak akan memiliki nilai hukum di praperadilan dan karenanya tidak akan memengaruhi putusan.

“Praperadilan itu menguji prosedur penyidikan dan penetapan tersangkanya. Karena itu saya tidak akan berkomentar terkait bukti yang disampaikan Kejati itu,” kata Togar Manahan Nero, salah satu kuasa hukum La Nyalla, di kantor Kadin Jatim.

Togar menilai, Kejati membeberkan bukti itu bukan karena gagal memasukkan saksi fakta, yakni penyidik, di praperadilan.

Menurutnya, hakim bukan menolak saksi fakta, tapi karena memang tidak ada undang-undangnya yang memperbolehkan itu. “Karena itu hakim meminta termohon mencari pasal apa yang membolehkan,” ujar Togar.

Dia meyakini, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, akan memahami itu jika seandainya ikut menyaksikan jalannya sidang. “Mungkin karena Pak Kajati mendengar laporan yang tidak benar dari anak buahnya lalu bereaksi,” katanya. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim