Kejati Absen Dalam Sidang Praperadilan La Nyalla, Ini Alasanya

Kejati Absen Dalam Sidang Praperadilan La Nyalla, Ini Alasanya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto

TerasJatim.com, Surabaya -Seperti yang ramai diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka La Nyalla Mattalitti, yang seharusnya disidangkan pada Rabu (30/03).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan, penyidik kasus tersebut  tidak bisa menghadiri sidang, karena sedang di luar Surabaya untuk memburu DPO La Nyalla.

“Semua penyidik yang menangani kasus itu berada di lapangan memburu tersangka untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Menurutnya, penyidik yang mengetahui perkara tersebut tidak bisa diwakili oleh jaksa lain di luar penyidik untuk menghadiri sidang praperadilan.

Pekan depan, pihaknya berjanji akan menghadapi sidang tersebut, dan hal ini sesuai dengan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, bahwa semua penyidik yang menangani dan masuk dalam tim perburuan harus kembali.

Hakim Tunggal Ferdinandus yang menangani praperadilan La Nyalla, memutuskan sidang digelar kembali pada Rabu (06/04) pekan depan.

Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim 2012, untuk membeli saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. (Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim