Kejari Ngawi Usut Korupsi BKAD

Kejari Ngawi Usut Korupsi BKAD
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa

TerasJatim.com, Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Jawa Timur, terus menelisik dugaan korupsi di Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD), yang memiliki wilayah kerja di tiga desa di Kecamatan Geneng. Yakni, Desa Sidorejo, Desa Kasreman, dan Desa Klampisan.

Pihak Kejaksaan menduga ada penyimpangan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim untuk program yang disusun BKAD pada 2009 lalu. ‘’Indikasi penyimpangan terus kami telusuri, saat ini ada lima saksi yang telah kami mintai keterangan,’’ terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa, seperti dilansir radarngawi, kemarin.

Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan, seputar peranannya dalam program yang bersumber dari bantuan Pemprov Jatim sekitar Rp 724 juta. ‘’Duit ratusan juta ini digunakan untuk tiga program, salah satu program diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan,’’ katanya.

Ketiga program yang mendapat kucuran bantuan dari Pemprov Jatim terdiri dari pengembangan sumber daya manusia (PSDM) sekitar Rp 24 juta, pengembangan sumber daya alam (PSDA) sekitar Rp 200 juta, dan pengembangan sumber daya ekonomi (PSDE) sebanyak Rp 500 juta.

Pihaknya menduga dari tiga program tersebut, PSDE yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai kesepakatan, sebagian dana PSDE itu digunakan untuk pengembangan program simpan pinjam. Namun timbul masalah saat program simpan pinjam tersebut dijalankan sekitar tiga tahun. Ada data yang tercatat tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dalam pembukuan ada selisih uang sekitar Rp 37 juta ditemukan pengurus BKAD. ‘’Ada penggunaan uang yang dilakukan secara sepihak, tanpa diketahui pengurus lain,’’ jelasnya.

Kata Ketut, selisih tersebut diduga ditimbulkan karena ulah bendahara BKAD yang meminjamkan uang ke rekannya tanpa persetujuan pengurus. Uang yang dipinjamkan itu sebesar Rp 27 juta. ‘’Kemudian, bendahara juga menggunakan uang Rp 17 juta untuk kebutuhan pribadinya. Sempat ada upaya penyelesaian secara internal, tapi bendahara BKAD itu kembali mengulangi perbuatannya,’’ paparnya.

Hasil penyelidikan, bendahara diduga membuat laporan pinjaman palsu. Sebab, ditemukan nama peminjam uang fiktif BKAD. Ada juga setoran yang masuk namun tidak dicatatkan bendahara BKAD. Sehingga menyebabkan selisih keuangan sekitar Rp 20 juta. ‘’Karena persoalan ini kembali terulang, warga merasa resah dan melapor,’’ terangnya.

Pihak kejari masih fokus mencari alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu. Dia berjanji, segera menetapkan tersangka setelah semua terpenuhi. ‘’Kami harus hati-hati menetapkan tersangka, saat ini tim kejaksaan masih terus mendalami keterangan saksi,’’ pungkasnya. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim