Kejari Gresik Usut Korupsi Bansos Sapi Rp 400 Juta

Kejari Gresik Usut Korupsi Bansos Sapi Rp 400 Juta

TerasJatim.com, Gresik – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sapi senilai Rp 400 juta di Kabupaten Gresik, Jatim, diselidiki Kejaksaan Negeri Gresik.

Senin, (07/03), jaksa unit Tipikor Kejari Gresik melakukan penggeledahan di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Penggeledahan ini terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sapi tahun 2012, yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan.

Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidik serta untuk menentukan tersangka baru dalam kasus bantuan Kementerian Pertanian pada 2012 ini.

Dilansir dari Metrotvnews.com, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 14.00 Wib. Selain menggeledah ruang kepala desa, tim jaksa juga melakukan penggeledahan di ruang sekretaris desa Sumput.

“Kita masih menyelidiki untuk melengkapi berkas dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Gede Putra.

Dijelaskan Gede, dalam kasus ini Kejari membidik tiga calon tersangka. Tiga calon tersangka itu berinisial M, G, dan K. Ketiganya merupakan pengurus gabungan kelompok tani (gapoktan) tahun 2011 di Desa Sumput.

“Kami dalami dulu berkasnya. Kalau sekarang masih belum ada kesimpulan,” katanya.

Dalam kasus ini, bantuan R p 400 juta dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Gresik itu dibelikan 35 sapi dan dibangunkan kandang.

Namun, setelah dibelikan, saat ini tidak diketahui keberadaan sapinya. Diduga, pengurus gapoktan menyelewengkan dana bantuan ini.

Selain menggeledah kantor desa, belasan jaksa juga menggeledah rumah Kepala Desa Sumput, Sutaji, dan Bendahara Desa, Bashori.

Sutaji mengaku tidak mengetahui kasus itu. Sebab, dirinya menjabat sebagai kepala desa baru pada 2013. “Uangnya juga langsung masuk ke rekening gapoktan, tidak melalui desa. Jadi, saya tidak tahu,” kata dia.

Sutaji mengatakan sampai saat ini kelompok tani itu juga masih ada. Namun, tidak berfungsi sebagai mestinya kelompok tani.

“Kalau sekarang hanya formalitas karena kalau tidak ada kelompok tani desa tidak bisa dapat pupuk,” ujarnya. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim