Kejaksaan Tuban, Tahan Dua Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Pasar Plumpang

Kejaksaan Tuban, Tahan Dua Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Pasar Plumpang

TerasJatim.com, Tuban – Dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi pasar Plumpang Kabupaten Tuban Jatim, memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejari Tuban, sejak Senin dan Selasa kemarin, telah menahan Tumito, Kepala Desa Plumpang dan Muntohir, ketua koperasi pasar Plumpang. Keduanya dijebloskan ke tahanan kelas IIB Tuban.

‘’Kedua tersangka sudah kami tahan untuk 20 hari kedepan, terkait kasus pasar Plumpang resmi kami tahan,’’ ujar I Made Endra, Kasi Intel Kejari Tuban.

Menurut Made, kedua tersangka ditahan tidak bersamaan. Tersangka pertama yang dijebloskan tahanan adalah Muntohir, pada Senin (18/07) sore, sedangkan Tumito ditahan pada Selasa (19/07).

Lanjut Made, penyidik menahan keduanya setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya kasus proyek revitalisasi Pasar Plumpang berawal dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Dalam audit tersebut ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 285 juta, dari dana proyek  sebesar Rp 900 juta dari APBN 2014 yang diterima koperasi pedagang pasar.

Menurut aturan, proyek tersebut seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola. namun faktanya, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, dan hasil pekerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun. (Wid/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim