Kejaksaan Trenggalek Tetapkan Kepala Kas dan Teller BPR Jatim Tersangka Pembobolan Dana Rp 4,9 M

Kejaksaan Trenggalek Tetapkan Kepala Kas dan Teller BPR Jatim Tersangka Pembobolan Dana Rp 4,9 M

TerasJatim.com, Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur, menetapkan Kepala Kantor Kas dan teller Bank BPR Jatim, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pembobolan dana Rp4,982 miliar. Keduanya diduga telah menyelewengkan uang kas BPR.

Menurut Kepala Kejari Trenggalek, Rudi Hidayat, kedua tersangka, NM dan ES melancarkan aksinya selama enam tahun, mulai tahun 2010 hingga tahun 2016. “Dari hasil penyidikan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, “ ujar Rudi.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam memindahkan uang bank menjadi miliknya dengan memanfaatkan pembatalan transaksi dan penarikan fiktif. Dari pembatalan transaksi, NM dan ES mendapatkan hasil Rp189 juta. Sedangkan dari modus penarikan fiktif, keduanya meraup untung sebesar Rp130 juta.

Kasi intel Kejari Trenggalek, Muh Taufik menambahkan, tersangka juga menyalahgunakan kewenangan pemberian fasilitas kredit. Keduanya melakukan realisasi kredit fiktif. “Orang yang sudah lunas tanggungan kreditnya diajukan lagi,” ungkapnya.

Dalam pengajuan ulang itu tersangka menggelembungkan (mark-up) pinjaman hingga Rp4,153 miliar. Mereka juga membawa uang nasabah yang seharusnya untuk pelunasan pinjaman dengan tidak menyetorkan ke kas keuangan. Ada sebanyak 175 nasabah yang telah dirugikan. Dari berbagai modus kejahatan, pelaku berhasil membobol dana Rp4,982 miliar.

“Misalnya yang tercatat nasabah pinjam Rp30 juta, namun realisasinya Cuma Rp10 juta. Pelaku sengaja menggunakan sisanya. Kemudian juga tidak menyetor uang nasabah yang mengangsur pinjaman, “papar Taufik.

Pengawas internal BPR telah melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk mengecek ke masing-masing dokumen nasabah.

Kasipidsus Kejari Trenggalek, M Adri mengatakan, tersangka adalah Kepala Kantor Kas yang berperan melakukan pengajuan. Dia juga yang memalsukan tanda tangan sebelum diserahkan kepada tersangka oknum teller. “Uang yang dicairkan kemudian dibagi berdua, “ jelasnya.

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek belum melakukan penahanan, dengan alasan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut yang diduga melibatkan pihak lain. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim