Kejaksaan Kediri Indikasikan Tersangka Korupsi KKPE Bertambah

Kejaksaan Kediri Indikasikan Tersangka Korupsi KKPE Bertambah

TerasJatim.com, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Jawa Timur, mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan Energi (KKPE) Bank Jatim 2011. Korps Adhyaksa ini akan memulai pemeriksaan para tersangka pada Senin lusa (04/04).

Kasi Intelijen Kejari Bob Sulistian mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan tiga tersangka ini sangat penting. Terutama untuk menuntaskan pemberkasan penyidik kejaksaan. “Keputusan dari tim, akan memanggil tersangka untuk diminta keterangannya,” terangnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah meminta keterangan ketiga pengurus gapoktan ini. Hanya saja, kala itu mereka masih berstatus saksi. “Untuk pemeriksaan sebagai tersangka kita agendakan Senin depan (04/04),” ujar Bob.

Sejak ditetapkan tersangka, pertengahan Maret lalu, kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Sunari, Sumadi, dan Cholis. Ketiganya dianggap kooperatif.

Namun, apakah pemanggilan Senin lusa tersebut terkait dengan penahanan mereka ? Menjawab hal itu, Bob menyatakan, pihaknya masih lebih fokus mendalami proses penyidikan kasus ini. Sebab selain ketiga tersangka, kejaksaan juga akan memanggil sejumlah saksi lain. Termasuk pihak Bank Jatim, yang saat itu bertugas di lapangan.

Yang menarik, dalam kasus korupsi ini kejari juga memberi sinyal bahwa tersangka yang diperiksa bisa bertambah. Jika selama ini yang telah ditetapkan sebanyak tiga orang, berikutnya bakal ada tersangka baru lagi.

Bob memastikan, masih ada tersangka lain yang terlibat dalam lingkaran kasus kredit ketahanan pangan itu. Bahkan, jaksa ini menyebut, tersangka baru nanti tidak hanya satu orang. Namun bisa lebih dari satu. “Tambahan tersangka baru lebih dari satu orang,” tegasnya.

Selain Sunari, Cholil, dan Sumadi, Bob menyatakan, tersangka baru ini juga diduga ikut menikmati hasil pencairan dana KKPE 2011. Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Kediri pun akan menjerat pelaku yang terlibat praktik curang dalam mekanisme dan proses pencairan dana kredit. (Red/TJ/Radar)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim