Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Kadinkes Gresik

Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Kadinkes Gresik
(doc: Sindo//Ashadi IK)

TerasJatim.com, Gresik – Adanya dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Senin (06/08).

Dilansir Sindo, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Kejari Gresik dibantu Polres dan Kejagung ini dimulai pukul 08.00 WIB.

Dalam penggeledahan ini, penyidik dibagi dua, yakni tim penggeledahan pertama yang dipimpin Kasi Pidsus Andri dan Kasi Intel Marjuki yang melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Gresik di Komplek Kantor Bupati, Jalan Wahidin Sudirohusodo.

Di tempat ini, petugas langsung masuk ke ruang Kadinkes Gresik M Nurul Dholam, yang kemudian dilanjutkan ke ruang Sekretaris Dinas Kesehatan, Syaifudin Ghozali. Selanjutnya penyidik juga mendatangi ruang Kabis Pelayanan Kesehatan, Hari Tutik Rahayu. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

“Lagi mencari data, ada dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Marjuki.

Tak hanya kantor Dinkes Gresik, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas, M Nurul Dholam.

Di tempat ini, ada 3 penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Tim mendatangi rumah mewah berlantai II itu sekitar pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan hampir semua ruangan. Diantaranya; ruangan praktek Nurul Dholam, ruang tidur hingga dapur. Semuanya yang ada di dalam ruangan digeledah.

Sekitar 2 jam kemudian, tim menuntaskan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah dokumen diamankan, di antaranya buku tabungan bank.

Menurut Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika, penggeledahan ini terkait laporan warga tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenan dalam pencairan anggaran BPJS untuk Puskesmas di Gresik.

“Ada laporan yang masuk bulan Juni 2018. Adanya dugaan penyalagunaan wewenang dalam pencairan anggaran BPJS untuk Puskesmas,“ ujar Pandoe, usai penggeledahan.

Diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 32/2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim