Kedapatan Simpan Sabu, Oknum PNS dan Dua Purel Karaoke Ditangkap Polisi

Kedapatan Simpan Sabu, Oknum PNS dan Dua Purel Karaoke Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Madiun – Jajaran Satreskoba Polres Kota Madiun Jatim, menangkap satu orang oknum PNS dan dua perempuan pemandu lagu (PL), lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Mereka adalah, SP alias Tembel (36), PNS Dinas Pengairan Jawa Timur di Madiun, yang bertempat tinggal di Kelurahan Pangongan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara kedua purel karaoke, masing-masing LL alias Lira (41) dan R alias Cika (20), keduanya berdomisili dirumah kontrakan di Jalan Ciliwung, Kota Madiun.

Menurut Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, ketiga pelaku menjadi target operasi (TO) polisi lebih dari enam bulan dan mereka merupakan pemain lama dalam dunia narkotika.

Penangkapan ketiganya berawal saat Lira yang mengantar narkotika jenis sabu kepada salah satu pengguna ditangkap polisi. Saat ditangkap, Lira sempat membuang kartu remi yang di dalamnya berisi gulungan grenjeng yang terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 0,22 gram.

Setelah dikeler ke tempat tinggalnya, ternyata di dalam rumah itu ada Tembel bersama seorang wanita bernama  Cika. “Saat kami datang, Cika di depan rumah naik sepeda motor. Dan hasil  pengakuan  Lira, Tembel diketahui baru saja memakai sabu-sabu. Kemudian kita periksa dan kita kembangkan dikediamannya di sebelah barat pendopo Kabupaten Madiun Jl. Merbabu. Di rumah Tembel ditemukan dua pipet yang masih ada bekas narkotika jenis sabu,” urai AKP Sukono.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 plastik klip yang identik dengan plastik klip yang ada dirumah Lira.

Dugaan sementara, barang haram tersebut diduga didapat dari seorang warga binaan di Lapas Madiun. Sebab diketahui tersangka Lira adalah istri dari Veri yang kini sedang menjalani proses hukum di Lapas Madiun dengan kasus yang sama.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Madiun, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.1 milyar. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim