Kedapatan Pungli, Oknum Pejabat di Disperindag Jember Terjaring OTT

Kedapatan Pungli, Oknum Pejabat di Disperindag Jember Terjaring OTT

TerasJatim.com, Jember – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ST, pria yang menjabat salah satu kepala seksi di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM setempat.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, OTT tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada oknum pejabat di Disperindag dan ESDM Kabupaten Jember yang melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang terkait hibah mesin untuk kelompok usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

Mendapat informasi tersebut, sejumlah petugas diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim Saber Pungli melakukan OTT terhadap ST dan SP, warga sipil asal Kecamatan Wuluhan Jember, saat melakukan transaksi di salah satu rumah makan di Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari, yang lokasinya dekat dengan Kantor Disperindag dan ESDM Jember pada Kamis (02/02) sore.

“Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan transaksi pungutan liar dari perantara kelompok usaha penerima hibah bantuan mesin yang disalurkan Disperindag Jember,” tutur Kapolres dalam rilisnya di Mapolres Jember, Jumat (03/02) sore.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, SP selaku perantara, meminta sejumlah uang kepada sejumlah kelompok UMKM sebesar Rp1,5 hingga 3 juta, agar bantuan peralatan segera direalisasikan dan uang tersebut diserahkan pada ST.

Untuk mendapatkan bukti tambahan adanya pungli tersebut, tim Saber Pungli pada Jumat pagi, juga melakukan penggeledahan di ruang kerja ST di Kantor Disperindag dan ESDM Jember.

Setelah melakukan penggeledahaan, tim Saber Pungli keluar dengan membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen, dan sekaligus menggelandang ST ke Mapolres Jember.

Dari OTT kali ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan beberapa lembar kwitansi bukti penerimaan uang yang diduga hasil pungli.

Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember, untuk menguak keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 12 e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.  (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim