Kedapatan Pungli, Dua Anggota Polres Madiun Dihukum

Kedapatan Pungli, Dua Anggota Polres Madiun Dihukum
Ilustrasi

TerasJatim.com, Madiun – Lantaran tertangkap basah menerima amplop berisi uang Rp100 ribu dari warga terkait perkara, Bripka S, anggota Polres Madiun Jawa Timur, diberi hukuman shalat dan mengaji selama dua minggu di masjid At Taqwa milik Polres Madiun.

“Kalau dahulu anggota yang bermasalah dapat dikenakan penempatan khusus di sel tahanan. Tetapi sekarang penempatan khusus dapat ditempatkan di masjid sekaligus nyantri dengan kegiatan shalat dan mengaji agar bertambah keimanannya,” kata Kepala Unit Propam Polres Madiun, Iptu Shinto, seperti dilansir Kompas, Jumat (04/11).

Menurut Shinto, hukuman kepada Bripka S dijatuhkan setelah dilakukan sidang disiplin di Mapolres Madiun. Putusannya, Bripka S dihukum dengan teguran tertulis dan penempatan khusus di Masjid At Taqwa Polres Madiun.

“Tujuan hukuman itu untuk memberikan efek jera dan bisa mengubah perilaku, sikap dan iman yang bersangkutan. Bripka S seharusnya menjalani hukuman tiga minggu. Tetapi karena selama proses sidang disiplin Bripka S diamankan tujuh hari, maka yang bersangkutan tinggal menjalani hukuman dua minggu saja,” kata Shinto.

Bripka S ditangkap lantaran tertangkap tangan oleh Propam Polres Madiun menerima uang dari orang yang terindikasi berperkara dua pekan lalu.

Dari tangan Bripka S, tim operasi tangkap tangan menyita amplop putih berisi uang Rp100 ribu.

Tak hanya Bripka S yang dihukum dalam kasus pungli, satu perwira berinisial Ipda M juga turut menjadi terperiksa dalam sidang disiplin.

Namun Ipda M hanya mendapatkan teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan selama satu tahun.

Putusan sidang disiplin terhadap dua oknum aggota kepolisian Ini dibacakan kemarin, Kamis (03/11) di gedung Bhayangkara Polres Madiun. Bripka S akan menjalani hukuman mulai Senin (07/11). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim