Kedapatan Nyabu, 2 Oknum Pejabat di Pemkab Nganjuk Dibui

Kedapatan Nyabu, 2 Oknum Pejabat di Pemkab Nganjuk Dibui

TerasJatim.com, Nganjuk – Dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, diciduk anggota Satreskoba Polres setempat, Rabu (19/07) dinihari.

Keduanya dibekuk saat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di Perumnas Candirejo Blok P/10 Desa Gejakan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Jatim.

Kedua oknum pejabat itu masing-masing Suhariyono (52), yang menjabat Kepala Bagian di Kantor Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pemkab Nganjuk dan Suprapto (49), Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono menjelaskan,  penangkapan terhadap oknum PNS ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk sejak beberapa pekan terakhir.

Selain itu, tersangka SHY (Suhariyono) pada tahun lalu sudah terindikasi menggunakan sabu. Hal ini berdasarkan dari hasil tes BNN yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan  petugas diantaranya 0,5 gram sabu, sebuah bong (alat hisap),korek api gas, uang Rp50 ribu, potongan alat penghisap dan 2 buah ponsel.

“Kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang- Undang Narkotika, pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun,” tandas Kapolres, Kamis (20/07).

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berasal dari wilayah Kabupaten Jombang. “Pemasoknya saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim