Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa 12 Orang di Polda Jatim

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa 12 Orang di Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Pasca melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag Jatim dan sejumlah lokasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang kini sudah ditahan. Ketiganya adalah Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi

Setidaknya terdapat 12 yang dimintai keterangan di ruangan penyidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (21/03/19).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera membenarkan pemeriksaan tersebut. “Seperti yang disampaikan juru bicara KPK yang dilakukan di Jatim, kami membenarkan bahwa ruangan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaaan itu sudah disiapkan di Ditreskrimsus Polda Jatim,” katanya, kepada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (21/03/19).

Lebih lanjut, Barung mengatakan, terdapat 12 orang yang diperiksa di Polda Jatim. Namun Barung mengaku tidak bisa menyebutkan siapa saja saksi dari Kemenag yang diperiksa oleh penyidik KPK. Pasalnya, Polda Jatim sebatas mengawal dan mengamankan untuk penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/gelar-ott-di-surabaya-kpk-amankan-pimpinan-partai/

Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jumat (15/03/19) pekan lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, sebagai tersangka.

Rommy diduga menerima duit suap dari Haris Hasanudin sebesar Rp250 juta. Tak hanya itu, Rommy juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim