Kasus Raibnya Uang Rp500 Juta, 2 Staf Sekretariat DPRD Situbondo Jadi Tersangka

Kasus Raibnya Uang Rp500 Juta, 2 Staf Sekretariat DPRD Situbondo Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Situbondo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Jatim, akhirnya menetapkan dua orang staf Sekretariat DPRD Situbondo  sebagai tersangka atas raibnya penggunaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet mengatakan, dua orang staf tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tipikor Kejari Situbondo terkait kasus tersebut.

Namun, Nur Slamet belum bisa menyebutkan nama kedua staf yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sementara informasi yang dihimpun, dua orang tersangka itu disebut-sebut merupakan bendahara, dan staf bagian Sekretariat DPRD Situbondo.

“Untuk sementara kami belum bisa sebut nama inisial tersangka ya, tapi yang jelas  kasus ini akan diproses lebih lanjut karena telah merugikan uang negara sekitar Rp500 juta dan bisa jadi kerugian uang negara ini akan bertambah,” ucapnya kepada TerasJatim.com, Rabu (25/04).

Lebih jauh Nur Slamet menjelaskan, bahwa saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) sedang melengkapi bukti-bukti lainnya.

Saat disinggung terkait soal rencana penahanan, Nur Slamet memastikan pihaknya akan menyikapi kasus tersebut. “Sebelum melakukan penahanan lebih tepatnya semua bukti dilengkapi terlebih dahulu. Dan hingga sekarang pemeriksaan terhadap dua tersangka itu masih terus diproses,” imbuhnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/dugaan-korupsi-uang-persediaan-kejaksaan-geledah-sekretariat-dprd-situbondo/

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Situbondo melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruang di Sekretariat  DPRD Situbondo. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus korupsi atas raibnya Uang Persediaan (UP) sebesar Rp500 juta.

Raibnya uang ratusan juta rupiah itu, diketahui saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo.

Penyidik sudah berhasil menyita sejumlah dokumen di ruang Sekretariat DPRD (Sekwan), ruang Bagian Keuangan dan Ruang Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim