Kasus PT. PWU, Kejaksaan Tinggi Jatim Tahan Dahlan Iskan

Kasus PT. PWU, Kejaksaan Tinggi Jatim Tahan Dahlan Iskan

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah diperiksa untuk kali kelima, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya meningkatkan status  Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10).

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri BUMN era Presisedn SBY yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU itu langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Klas I  Medaeng.

Pantauan di lapangan, Dahlan Iskan keluar dari gedung Kejati Jatim sekitar pukul 19.30 WIB, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Dengan demikian, Dahlan Iskan menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik Kejati Jatim sudah menahan Wisnu Wardhana, mantan manajer pengelola PT PWU.

Terkait kasus ini, Dahlan menegaskan dia tidak kaget ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini,” katanya sebelum menaiki mobil yang akan membawanya ke Medaeng.

Sambil terus tersenyum, Dahlan membantah dirinya melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010.

“Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apapun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” tandas Dahlan.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum  Dahlan Iskan, Pieter Talaway mengaku keberatan dengan penahanan kliennya.

Menurutnya, ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik Kejati Jatim. “Tadi pagi Pak Dahlan itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka,” ujarnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim