Kasus PT. PWU, Kejaksaan Tinggi Jatim Hari Ini Periksa Dahlan Iskan Sebagai Saksi

Kasus PT. PWU, Kejaksaan Tinggi Jatim Hari Ini Periksa Dahlan Iskan Sebagai Saksi
Dahlan Iskan saat datang di Kejati Jatim hari ini, Senin (17/10)

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah dua kali tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, hari ini, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (17/10) .

Dahlan Iskan datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemprov Jatim, tahun 2000 hingga 2010, dimana saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama.

Dahlan didampingi pengacaranya dengan menumpang mobile Alparhd Vellfire warna putih bernomor polisi L 854 NS tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 10.15 WIB.

Kejati sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, Kejati Jatim juga sudah menetapkan tersangka dan menahan Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai manajer pengelola aset dan Ketua Tim pelepasan aset PT PWU.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Rony Ariezyanto mengatakan, kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu.

Diduga, terdapat 33 aset negara berupa tanah dan bangunan yang dikelola BUMD Pemprov Jatim itu dijual dan disewakan secara nonprosedural semasa Dahlan Iskan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Namun hingga saat ini belum didapat adanya perhitungan yang pasti tentang berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Hingga berita ini dikirim, Dahlan Iskan masih menjalani pemeriksaan. Belum ada informasi resmi dari pihak Kejati. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim