Kasus Pelepasan Aset BUMD, Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo Diperiksa Kejaksaan

Kasus Pelepasan Aset BUMD, Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo Diperiksa Kejaksaan
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, Imam Utomo dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus tersebut.

“Pertanyaannya banyak banget. Ada kalau lebih dari 25 pertanyaan,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, seperti dilansir detikcom, Kamis (15/09).

Dalam kasus dugaan penyelewengan pelepasan aset negara, Imam Utomo dipanggil penyidik kejaksaan, karena perannya saat itu sebagai Gubernur Jawa Timur.

Meski sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu karena alasan sibuk, kemarin Rabu (14/09) sore, Imam Utomo datang sendiri menemui penyidik ke kantor Kejati Jatim.

Mantan gubernur Jatim dua periode ini, diperiksa sebagai saksi mulai pukul 16.00 sampai 20.00 WIB. Dandeni enggan menjelaskan materi pertanyaan apa saja saat memeriksa mantan Gubernur Jatim tersebut.

“Kita nggak bisa menjelaskan secara detail, karena itu teknis. Intinya, bagaimana proses pelepasan aset ketika beliau menjabat sebagai Gubernur Jatim,” terangnya. “Pelepasan aset kan diperlukan izin dari gubernur sama DPRD Jatim,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai mengusut dugaan penjualan dan penyelewengan aset PT PWU. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 33 aset tanah dan bangunan diduga dijual dan diselewengkan pada periode Tahun 2000-2010 (Is/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim