Kasus Pasar Turi, Polda Jatim Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

Kasus Pasar Turi, Polda Jatim Tetapkan Pengusaha Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah hampir setahun lamanya, gonjang-ganjing kasus Pasar Turi Surabaya Jawa Timur, akhirnya mulai mendapatkan kejelasan.

HJG, pemilik yang sekaligus direktur utama PT Gala Bumi Perkasa, investor tunggal pembangunan Pasar Turi Baru Surabaya, terhitung Jumat kemarin (19/02/2016), akhirnya resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan HJG sebagai menjadi tersangka tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor:B /228/SP2HP-4/II/2016/Ditreskrimum, tertanggal 19 Februari 2016, yang ditandatangani oleh AKPB Awan Hariono SH, Sik, MH, selaku Plt Wadir a/n Direskrimum Polda Jatim.

Merujuk SP2HP,  naiknya status HJG sebagai tersangka, berdasar hasil penyidikan dimana telah diperiksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban (pembeli stand), 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, BPN, Notaris dan PT Gala Bumi Perkasa, serta 6 orang saksi ahli.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara pada 9 Februari 2016, disimpulkan dan direkomendasikan bahwa status terlapor HJG ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara itu, Wayan Titib, kuasa hukum pelapor (Abdul Habir), mengatakan, pihaknya mengaku gembira dengan ditingkatkannya status HJG sebagai tersangka. “Ini bukti-bukti tindak pidananya sudah sempurna. Sudah setahun lebih sejak dilaporkan Januari 2015 lalu. Kami sangat senang dan pedagang Pasar Turi juga senang dengan penetapan ini,” ujar Wayan Titib.

Wayan juga mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera mencekal tersangka dan menahannya. Bersama pedagang, pihaknya direncanakan akan menemui Kapolda Jatim untuk membicarakan soal penetapan tersangka, utamanya terkait tindakan polisi.

“Jangan sampai yang bersangkutan kabur, polisi harus segera mencekal dan menahan. Minggu depan kami akan menemui Kapolda Jatim dan membicarakan hal ini,” tegas Wayan.

Terpisah, Santoso Tedjo, mantan Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa mengaku sudah tahu soal status terbaru HJG.

Menurut Santoso, posisi HJG saat ini adalah pemilik merangkap direktur utama di PT Gala Bumi Perkasa. “Semua dirangkap oleh dia. Saya dan mantan-mantan direktur lainnya itu cuma direktur abal-abal, karena nyatanya dia semua yang kendalikan dan putuskan,” ungkap Santoso.

HJG dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi, dimana tersangka diduga telah memungut biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tersangka sudah memungut biaya sertifikat sebesar Rp 10 juta dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 % dari nilai jual atau sekitar Rp 8,5 juta.

Biaya itu sudah dipungut sejak Januari 2013, dimana 90 persen pedagang sudah membayar, padahal yang boleh dijual adalah hak pakai.

Selain melaporkan penipuan, tersangka juga dilaporkan atas dugaan menggelapkan uang PPN tahun 2013 yang telah dibayarkan para pedagang, karena para pedagang belum menerima faktur pajak. (SICOM)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim