Kasus OTT Bupati Nganjuk Berpotensi Seret Tersangka Lain

Kasus OTT Bupati Nganjuk Berpotensi Seret Tersangka Lain

TerasJatim.com, Nganjuk – Pasca penetapan tersangka dan menahan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman beserta empat orang lainnya, muncul spekulasi bahwa akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus OTT yang dilakukan KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni sebagai penerima suap, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kadisdikpora Ibnu Hajar serta Kepala SMPN 3 Ngrongot Soewandy.

Sedangkan, berperan sebagai pemberi yaitu Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Harjanto.

Setidaknya dalam kasus OTT KPK mengamankan sebanyak 20 orang rinciannya 12 orang di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk.

Satu di antara yang turut diamankan adalah Direktur RSUD Kertosono, dr Tien Farida Yani atau (TFY).

RSUD Kertosono baru diresmikan sekitar lima bulan lalu, atau tepatnya pada 27 Mei 2017.

Pantauan di lapangan, suasana di dalam rumah sakit itu tampak lengang.

Sementara, Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Agus Irianto membenarkan jika Direktur RSUD Kertosono dr Tien Fatida Yani turut diamankan oleh penyidik KPK. “Bukan ditangkap tapi hanya untuk diminta keterangan saja,” ucap Agus Irianto, Sabtu (28/10).

Agus menambahkan, pihaknya menjamin dengan adanya kejadian ini tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan publik di RSUD Kertosono.”Pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Agus. (Bud/Kta/Red/TJ/Surya/Tribunnews)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim