Kasus Leasing Nakal, Banyak Dilaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Kasus Leasing Nakal, Banyak Dilaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kasus lembaga pembiayaan kredit motor (Leasing) yang nakal, paling banyak dilaporkan masyarakat ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Bahkan dari 200 aduan masyarakat terkait beberapa kasus sengketa konsumen yang diterima BPKN, sebanyak 50 hingga 60 persennya merupakan pengaduan kasus leasing.

Soemali, anggota BPKN pusat, kepada TerasJatim.com mengatakan, banyaknya permasalahan leasing terjadi selain karena wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen, namun  juga karena seringnya pihak lembaga pembiayaan kredit motor  dalam menyelesaikan masalah keterlambatan konsumen justru menggunakan cara yang kurang tepat.

Padahal menurutnya, proses pengambilan kendaraan  bermotor  konsumen yang terlambat angsuran, tidak bisa dilakukan semena-mena oleh pihak ketiga. Namun sebelum melakukan proses pengambilan motor kredit, harus ada keputusan dari pengadilan terlebih dahulu.

“Yang menentukan wanprestasi atau tidak itu kan putusan pengadilan,” ujarnya.

Soemali menambahkan, dalam beberapa kasus leasing yang ditanganinya, terkadang terdapat beberapa leasing justru mangkir saat dipanggil oleh BPKN.

Padahal BPKN akan memfasilitasi mereka yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah mufakat, yakni melakukan konsiliasi dan mediasi. Dan jika tidak menemukan solusi, maka selanjutnya dapat melakukan arbitrase.

Jika pengusaha yang dipanggil BPKN beberapa kali tetap mangkir, maka BPKN dapat meminta bantuan kepolisian untuk memanggil secara paksa.

“Arbitrase itu menentukan apakah konsumen yang wanprestasi atau justru leasing yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Soemali berharap, konsumen yang merasa dirugikan oleh pengusaha nakal, agar pro-aktif melaporkan kasus tersebut kepada BPKN atau Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten setempat. Sehingga kasusnya dapat segera ditangani dan jumlah korban tidak semakin banyak.

Sementara itu ketua BPSK Banyuwangi Jawa timur Taufiq Rohman mengatakan, meski baru aktif beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menerima aduan dari konsumen yang merasa dikecewakan oleh salah satu leasing di Banyuwangi. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

Untuk mengurangi sengketa dengan pelaku usaha, BPSK Banyuwangi akan terus melakukan sosilalisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat, agar mereka tetap mengkuti ketentuan yang berlaku.

“Konsumen dan pelaku usaha harus memenuhi hak dan kewajibannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.  (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim