Kasus Korupsi Mega Proyek Gedung DPRD Kota Madiun Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Mega Proyek Gedung DPRD Kota Madiun Segera Disidangkan

TerasJatim.com, Madiun – Kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun Jawa Timur senilai Rp29,3 Milyar, yang melibatkan Sekretrais DPRD non aktif, Agus Sugijanto dan manajemen konstruksi PT Parigraha Consultan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Madiun, I Ketut Suarbawa menyatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke PengadilanTipikor Surabaya sejak Jumat (28/10) lalu.

Suarbawa meyakini dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi tersebut akan disidangkan, meskipun hingga saat ini Kejari Madiun belum menerima penetapan jadwal sidang.

“Berkas perkara semuanya sudah kami limpahkan ke pengadilan (PN Tipikor). Biasanya kalau sidangnya itu, seminggu setelah pelimpahan. Saya memperkirakan penetapan jadwal sidangnya sudah terbit, cuma saya belum menerima,” ungkapnya kemarin.

Dia menambahkan, tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah mendatangi kantor Kajari Madiun di Jalan Pahlawan, untuk berkoordinasi penanganan proyek Gedung DPRD.

Kedatangan mereka, intinya, akan mendampingi salah satu tersangka, yakni Hedi Karnomo yang juga Direktur PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) selaku kontraktor saat menjalani persidangan.

Hal jni karena Hedi Karnomo merupakan tersangka sekaligus Justice Collaborator (JC) yang pertama kali melaporkan dugaan korupsi proyek dari APBD Kota Madiun tahun 2015 tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan penahanan lima tersangka dalam kasus pembangunan proyek gedung DPRD Kota Madiun.

Mereka yakni, Sekretaris DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Sugijanto, Kassubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun, Widi Santoso, Direktur Utama PT. Parigraha Consultant, Ir Soemanto, Wakil Management Konstruksi, Ir Iwan Suasana, dan Aditya selaku kontraktor.

Sementara tersangka Kaiseng dan Sonhaji saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim