Kasus Korupsi Dinas Pasar Kota Malang Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Dinas Pasar Kota Malang Segera Disidangkan

TerasJatim.com, Malang – Kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di Dinas Pasar Kota Malang Tahun 2014, akan segera disidangkan.

4 tersangka telah dilimpahkan untuk tahap kedua, dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (28/12). Tak lama lagi, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono membenarkan pelimpahan tersebut. Pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk proses menyiapkan dakwaan.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, dari jaksa penyidik ke JPU. Selanjutnya, JPU membuat dakwaan untuk empat tersangka tersebut,” jelasnya.

Ke empat tersangka terdiri dari Sulthon Nahari, Widodo, Eko Wahyudi dan Edi Winarno, dijemput dari ruang tahanan Lapas Lowokwaru Kota Malang dan dibawa ke kantor Kejari Kota Malang.

Wahyu menambahkan, tim JPU sudah dibentuk dengan anggota sebanyak 6 orang yang semuanya berasal dari Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang.

Pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tipikor jika materi dakwaan selesai. “Setelah Tahun Baru berkasnya dilimpahkan ke Tipikor. Setelah itu tinggal menunggu jadwal persidangannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, empat tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Dinas Pasar tahun anggaran 2014. Pengadaan fiktif dalam bentuk belanja barang dan jasa dan belanja suku cadang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 280 juta. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Dugaan Proyek Fiktif Dinas Pasar Kota Malang, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim