Kasus Korupsi Dana Hibah, Polda Periksa Ketua Bawaslu Jatim

Kasus Korupsi Dana Hibah, Polda Periksa Ketua Bawaslu Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Kepala Sekretariat dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur masing-masing 4 dan 5 tahun penjara, serta mengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 1,9 dan 2,3 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, tim penyidik Polda Jatim melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Hari ini (Kamis, 10/03), giliran Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bakal diperiksa kembali oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka lain.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Sufiyanto bakal dipanggil penyidik sebagai saksi atas dua anggota komisioner yang telah dipanggil.

Namun, Sufiyanto statusnya masih tetap sebagai tersangka. “Statusnya memang tersangka, tapi akan kami panggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas dua komisioner,” katanya.

Sebelumnya, dua komisioner Bawaslu Jatim juga telah dipanggil tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya adalah Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. Saat itu keduanya diperiksa sebagai saksi atas peran tersangka Ketua Bawaslu Sufiyanto.

“Nanti, hasil keterangannya akan didalami penyidik, Kita akan telusuri peran masing-masing” katanya.

Korupsi yang terjadi di lembaga pengawas pemilu ini bersumber disaat pelaksanaan Pilgub Jatim 2013 lalu. Kuat dugaan, para tersangka tersebut menyelewengkan dana hibah yang diterima dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp. 142 miliar, untuk pengadaan fiktif atas barang dan jasa, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp. 5,4 miliar.

Selain tiga komisioner, tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Amru, Sekretaris Bawaslu dan dua orang kontraktor rekanan bawaslu Ahmad Khusaini dan Indriyanto. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim