Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Akan Disidangkan Rabu Pekan Depan

Kasus Ijazah Palsu Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Akan Disidangkan Rabu Pekan Depan

TerasJatim.com, Sidoarjo – Muhamad Rifai, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, yang tersandung kasus penggunaan ijazah palsu, akan menjalani sidang perdana pada Rabu 3 Agustus 2016, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Zaeni, dalam sidang nanti Pengadilan Negeri menunjuk Komang Widjaya Adi SH sebagai Ketua Majelis Hakim. “Sidangnya diagendakan Rabu depan pukul 09.00 WIB,” kata Zaeni, Jumat kemarin.

PN meminta aparat kepolisian untuk mengawal proses sidang tersebut, sebab diperkirakan kasus tersebut akan menarik minat masyarakat.

Setelah dinyatakan berkas perkara dan terdakwa sudah lengkap, tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara Rifai ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk dipersidangkan. Sekarang tanggung jawab penahanan kota terhadap Rifai sudah berada di tangan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sebelumnya, Polres Sidoarjo menetapkan Rifai menjadi tersangka penggunaan ijazah palsu pada 14 September 2015. Rifai diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan dirinya menjadi anggota dewan. Tim penyidik memeriksa 12 saksi dan 2 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Rifai dijerat dengan pasal 264 ayat 1 dan 2, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 69 ayat 1 dan 2 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sikdiknas, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim