Kasus Holcim, Kejari Tuban tetapkan Satu Orang tersangka Baru

Kasus Holcim, Kejari Tuban tetapkan Satu Orang tersangka Baru

TerasJatim.com,Tuban  – Setelah sebelumnya telah menetapkan Nur Indayani (35), Kepala Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, sebagai tersangka atas kasus dugaan pengelapan uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, kini Kejaksaan Negeri Tuban, kembali menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus yang sama.

Dari hasil penyelidikan serta pengembangan kasus, akhirnya Kejaksaan Negeri Tuban, mengubah status SQ (36), yang merupakan salah seorang perangkat desa setempat, dari saksi menjadi tersangka, terkait penyalahgunaan wewenang dan mempelancar aksi tersangka utama dalam kasus kompensasi PT Semen Holcim Indonesia.

Kejaksaan Negeri  Tuban melalui Kasi Intel I Made Indra AW saat ditemui TerasJatim.com di ruangannya mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan status SQ dari saksi sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan dari pengembangan kasus serta keterangan beberapa saksi, yang di padukan, ternyata ada keterkaitan SQ dalam kasus penyalahgunaan uang kompensasi tersebut.

“Sebelumnya kita telah meminta keterangan SQ saat itu sebagai saksi dan juga keterangan beberapa saksi yang lain serta temuan-temuan tim hukum kami dilapangan. Akhirnya kami meningkatkan status SQ yang merupakan salah satu perangkat desa Sawir dari saksi sebagai tersangka,” terang I Made. Selasa (20/10)

Saat disinggung terkait tersangka lain, selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak mau menduga-duga, keterlibatan oknum atau orang lain sebelum adanya penyelidikan serta bukti-bukti lain yang dapat menjadikan tersangka. “Untuk mengarah ketersangka lain kami menunggu hasil temuan-temuan serta penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak mau menduga-duga, sebelum adanya bukti yang mengarah kesitu,” ungkapnya.

Saat konfirmasi soal status  Kepala Desa Sawir yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa bulan yang lalu namun tidak dilakukan penahanan Kasi Intel I Made mengungkapkan, belum adanya penahanan karena selama proses penyelidikan tersangka cukup proaktif dalam menjalankan pemeriksaan.

“Kita belum melakukan penahanan. Selama ini tersangka cukup proaktif dalam menjalani pemeriksaan. Namun kita lihat nanti setelah dilakukan persidangan november nanti, apakah langsung ditahan atau tidak terhadap kedua tersangka,” katanya.

Diketahui, PT Holcim memberikan uang kompensasi yang besaranya sekitar 1,3 milyar, dan uang kompensasi tersebut sebagian tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa, Sawir Nur indayani.

Kepala Desa Sawir ditetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban, sekitar febuari lalu, setelah diduga melakukan korupsi dana kompensasi PT Holcim Indonesia yang menggunakan akses jalan desa untuk keperluan perusahaan. (Ful/Jay/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim