Kasus Gugatan Cerai PNS di Kota Mojokerto Didominasi Guru Perempuan

Kasus Gugatan Cerai PNS di Kota Mojokerto Didominasi Guru Perempuan

TerasJatim.com, Mojokerto – Maraknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang menggugat cerai suaminya di Kota Mojokerto Jawa Timur, ternyata didominasi oleh guru perempuan.

Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto menyebutkan, pada tahun 2016 ini ada 14 PNS yang mengajukan cerai dan 7 diantaranya adalah guru perempuan.

Tren ini terjadi, setelah banyak guru yang mendapat tunjangan sertifikasi.

<emurut Agus Endri, Kepala BKD Kota Mojokerto, dari 14 PNS yang mengajukan gugatan cerai, 10 orang diantaranya sudah diputus cerai. Serta dua orang masih dalam proses di pengadilan agama dan dua lainnya ditolak.

”Mayoritas yang mengajukan gugatan cerai di kalangan guru dan petugas kesehatan. Alasannya relatif sama yakni tidak ada kecocokan,” jelasnya.

Agus menambahkan, aturan PNS menggugat cerai memang harus ada surat rekomendasi dari walikota.

“Sebelumnya memang dimediasi di tingkat SKPD. Kalau memang tidak ada titik temu, maka akan dimediasi oleh BKD dan Pengadilan Agama (PA) sebagai langkah terakhir,” pungkasnya. (Ah/Red/TJ/Maja)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim