Kasus Dugaan Pencemaran Nama Kapolres Bojonegoro, Polisi Akan Periksa 2 Anggota Dewan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Kapolres Bojonegoro, Polisi Akan Periksa 2 Anggota Dewan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, beberapa waktu lalu, dipastikan terus bergulir.

Terkait hal itu, tak lama lagi dua anggota DPRD Bojonegoro dipastikan akan diperiksa. Hal ini setelah surat ijin Gubernur Jatim dipastikan sudah keluar.

Saat ini surat ijin untuk memeriksa kedua anggota legislatif tersebut, telah turun dan diterima Polres Bojonegoro. Surat persetujuan pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tertanggal 10 Nopember 2017 tersebut, ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkannya.

“Surat sudah turun tertanggal 10 Nopember lalu,” terangnya, Minggu (12/11) malam.

Dengan turunnya surat tersebut, Wahyu memastikan, bahwa penyidik Polres Bojonegoro akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua anggota dewan itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan. “Rencana kami akan memanggil dan meminta keterangan pada minggu depan ini,” imbuhnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat sebelum pelaksanaan ujian perangkat desa serentak pada 26 Oktober 2017 lalu. Saat itu pihak UNNES telah menerima pesan Whatsapp dari yang diduga pria berinisial HR, yang mengaku mendapatkan pesan dari Kapolres Bojonegoro untuk disampaikan ke UNNES, yang intinya meminta meloloskan sejumlah calon perangkat desa yang ikut dalam pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.

Namun sebelum HR mengirim pesan WA kepada wakil Rektor UNNES, HR dan temannya datang ke UNNES, dimana kebetulan kedatangannya itu bersamaan dengan 5 orang dari Bojonegoro, yaitu 3 orang kepala desa dan 2 orang lagi merupakan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Setelah adanya pesan WA tersebut, wakil Rektor UNNES langsung mengadukan hal tersebut kepada Kapolres Bojonegoro. Atas dasar itulah, Kapolres Bojonegoro yang merasa namanya dicatut langsung membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dari penanganan kasus tersebut, sebelumnya penyidik Polres Bojonegoro telah memeriksa 6 saksi, 3 diantaranya adalah kepala desa. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan terhadap 2 orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Namun berdasarkan Pasal 53 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, untuk memeriksa anggota dewan aktif, diperlukan ijin  dari gubernur, dan hal itu kini sudah dipenuhi. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim