Kasus Dugaan Korupsi SIMDES di Situbondo Dihentikan, LSM Akan Ajukan Gugatan

Kasus Dugaan Korupsi SIMDES di Situbondo Dihentikan, LSM Akan Ajukan Gugatan

TerasJatim.com, Situbondo – Kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (SIMDES) di Situbondo Jatim, kembali menuai sorotan. Pasalnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo sudah menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Penyidik Tipikor Polres Situbondo mengeluarkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan, pada Januari 2017 silam. SP3 dikeluarkan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan tidak menemukan adanya unsur kerugian negara.

Terkait hal itu, Direktur LSM Gempur Ahmad Junaidi mengaku tidak puas dengan hasil audit BPKP tersebut. Ia menilai hasil audit itu tak sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya  berencana mengajukan gugatan prapradilan terhadap Polres Situbondo.

“Sampai saat ini asas manfaat SIMDES tidak ada sama sekali. Setiap desa yang dijanjikan laptop, aplikasi dan jaringan internet, ternyata hanya ada beberapa Desa di kawasan perkotaan saja yang bisa connect,” ujar Junaidi, Jumat (26/01).

Selain itu kata Junaidi , pengadaan SIMDES juga dianggap tak efektif dalam membantu penyelesaian pembuatan SPJ DD dan ADD tepat waktu. Buktinya, hingga saat ini masih banyak desa yang belum menyelesaikan SPJ, dan Bupati melalui Camat sampai harus mengeluarkan surat peringatan keras.

Selain itu lanjut Junaidi, pengadaan SIMDES sebesar 12 juta rupiah yang dibebankan terhadap desa dinilai terlalu mahal. Karena ada perusahaan lain yang sanggup menyediakan program yang sama hanya dengan biaya sekitar 6 hingga 7 jutaan. “Seharusnya penyidik bisa mendalaminya. Pengadaan SIMDES terkesan hanya menghabiskan anggaran karena manfaatnya tidak jelas,” cetusnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan SIMDES sempat mencuat pada awal 2016 silam. Saat itu, penyidik Tipikor Polres Situbondo gencar memeriksa para kepala desa di Situbondo. Dari hasil pemeriksaan saat itu, semua kades mengakui jika pengadaan SIMDES difasilitasi Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo.

Setiap desa dikenakan  biaya 12 juta rupiah yang diambilkan dari ADD 2015. Dari 132 desa di Kabupaten Situbondo, total dana yang terkumpul mencapai Rp1.584 miliar. Selain mendapatkan satu unit laptop, setiap desa juga mendapatkan pengadaan jaringan internet, aplikasi, dan pelatihan operator.

Pihak ketiga dalam pengadaan SIMDES ini adalah sebuah CV asal Surabaya, yang konon merupakan kolega akrab dari pejabat penting di lingkungan Pemkab Situbondo. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim