Kasus APBD Nganjuk 2009-2015 Yang Ditangani KPK, Kini Melebar ke DPRD

Kasus APBD Nganjuk 2009-2015 Yang Ditangani KPK, Kini Melebar ke DPRD

TerasJatim.com, Nganjuk – Upaya penyelidikan dugaan permainan proyek APBD Nganjuk 2009-2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyentuh kalangan wakil rakyat. Informasinya, dalam waktu dekat ini penyidik antirasuah akan melayangkan surat panggilan kepada beberapa oknum anggota DPRD Nganjuk.

Hal tersebut diduga terkait keterlibatan mereka dalam ‘permainan’ dan pembagian jatah proyek APBD Nganjuk 2009-2015. Tindakan ini diambil setelah KPK mendapat keterangan dari pemeriksaan terhadap rekanan proyek dan beberapa pejabat teknis di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Petunjuk dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Nganjuk itu mencuat di tengah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Baik itu berupa pengakuan dari sejumlah saksi yang dipanggil ke Jakarta, maupun petunjuk saat KPK bertandang ke Nganjuk Januari lalu.

”Informasi awalnya, ada empat orang yang akan dipanggil,” ujar sumber koran ini yang mendampingi tugas KPK selama berada di Nganjuk.

Empat orang itu disebut-sebut merupakan wajah lama DPRD Nganjuk. Mereka disebut ‘senior’ karena sudah menjadi anggota dewan minimal dua periode. Nama-nama yang akan dipanggil juga disebut-sebut sudah dikenal di internal DPRD sebagai oknum yang sering mendapat jatah proyek fisik.

“Menurut hasil penyelidikan awal, kebiasaan bagi jatah itu mulai berjalan sejak periode APBD 2009-2010,” lanjut sumber.

Sumber lain di internal DPRD Nganjuk mengatakan, ada beberapa anggota DPRD yang memiliki perusahaan berbentuk CV. Selain untuk menjalankan bisnis sampingan mereka, CV tersebut diduga juga untuk menampung jatah proyek fisik dari Pemkab Nganjuk. “Biasanya yang sering paket-paket PL, mendekati akhir tahun anggaran,” katanya.

Modus tersebut diduga juga erat kaitannya dengan praktik ‘ijon’. Yaitu, beberapa paket proyek dipesan lebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai. Selanjutnya, proyek akan dilempar lagi kepada CV lain.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Nganjuk Puji Santoso mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mendengar informasi maupun tentang pemanggilan anggota DPRD. Baik dalam bentuk surat tertulis maupun bentuk lainnya.

Karenanya, Puji enggan berkomentar seputar dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota DPRD Nganjuk dalam penyelewengan proyek APBD 2009-2015. “Tidak ada bukti dan informasi resmi soal kabar tersebut,” ujar Puji.

Meski demikian, jika dalam waktu dekat ada anggota DPRD Nganjuk yang mendapat surat panggilan dari KPK, Puji menyebut pihaknya akan tetap bersikap kooperatif dan mendukung. “Demi transparansi dan perbaikan di Nganjuk, kami pasti mendukung,” lanjutnya.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengaku belum mendapat laporan resmi dari penyidik terkait perkembangan tahap pemeriksaan, baik sejak memeriksa rekanan, kemudian oknum pejabat teknis Pemkab Nganjuk, maupun yang terakhir rencana pemeriksaan tehadap anggota DPRD Nganjuk. “Sampai saat ini belum ada laporan (dari penyidik) terkait hal itu,” tulis Yuyuk dalam SMS-nya.

Seperti diberitakan, selain berencana memeriksa sejumlah anggota DPRD Nganjuk, KPK dikabarkan sudah melayangkan panggilan untuk sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk. Mereka adalah para pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek hingga kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek yang diselidiki KPK.

Saat ini, para pejabat yang pernah memegang proyek Pemkab Nganjuk itu ada yang sudah menjabat kepala satuan kerja (satker). Bahkan, saking lamanya juga ada yang sudah pensiun. (TJ dari Radar Nganjuk)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim