Karena Narkoba, 3 Model Majalah Dewasa Dituntut 6 Tahun Penjara

Karena Narkoba, 3 Model Majalah Dewasa Dituntut 6 Tahun Penjara
doc : SS

TerasJatim.com, Surabaya – Tiga model majalah dewasa, terdakwa perkara narkoba akhirnya dituntut 6 tahun penjara oleh Ferry Rahman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (31/03).

Mereka adalah Rika Budhiarti, Sarah Dayana, dan Ari Haryanti.

JPU menilai, ketiga terdakwa sengaja melakukan pemufakatan, memiliki narkoba untuk digunakan sendiri maupun berpesta beramai-ramai di hotel Ascott, Surabaya.

“Maka, menyatakan tiga terdakwa dituntut enam tahun penjara,” kata Ferry Rahman.

Selain mendapat tuntutan hukuman, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Ketiga terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah untuk ikut terlibat melakukan pemberantasan narkoba. Maka dari itu ketiga terdakwa tetap bersalah meski mereka hanya memiliki,” ujarnya.

Mendengar tuntutan tersebut, diantara ketiga terdakwa yakni Rika langsung menolak tuntutan yang dibacakan Ferry Rachman JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Saya menolak tuntutan enam tahun tersebut. Saya akan mengajukan pledoi penolakan,” kata Rika.

Ketiga terdakwa ini, ditangkap saat berpesta sabu-sabu bersama Opan Rahman (berkas terpisah).

Saat memakai narkoba mereka langsung digerebek dan ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. (Red/TJ/SS)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim