Kapolda Jatim Pastikan Ada Tersangka Dalam Kasus Ambruknya Girder Tol Paspro

Kapolda Jatim Pastikan Ada Tersangka Dalam Kasus Ambruknya Girder Tol Paspro

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus robohnya Girder atau balok beton untuk konstruksi Flyover Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), pada 29 Oktober lalu, masih terus diselidiki Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memastikan akan ada tersangka dalam peristiwa yang merenggut nyawa seorang pekerja dan melukai dua orang lainnya itu,

“Disnaker sudah kasih informasi bahwa memang ada kesalahan SOP dalam operasional pembangunan tol itu. Pasti ada tersangka sebentar lagi,” katanya, Rabu (15/11).

Jenderal polisi bintang dua tersebut juga memastikan pihaknya telah melakukan gelar  perkara kasus tersebut. Namun saat ditanya kapan penetapan tersangka, ia belum bisa memberikan kepastian.

“Yang pasti ada tersangka. Sebentar lagi. Disnaker sudah jelaskan memang ada kesalahan SOP. Ibarat naik  motor aja harus bawa SIM. Apalagi bawa girder seperti itu. Intinya lebih cepat lebih baik. Ikan sepat ikan gabus lah,” tuturnya sambil berpantun.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menemukan unsur kelalaian pada ambruknya girder Tol Paspro di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan itu. Bahkan kini polisi sudah mengantongi nama yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari keterangan 32 saksi, kita sudah simpulkan bahwa telah terjadi kelalaian pada standar operasional prosedur (SOP), sehingga tersangkanya sudah kita dapatkan,” kata Barung.

Menurutnya, dari 32 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pekerja lapangan saat peristiwa terjadi, serta pihak kontraktor termasuk dari manajemen PT Waskita Karya.

Selain itu second opinion (pendapat kedua) sebagai data pembanding, penyidik juga memanmggil saksi ahli konstruksi dari ITS Surabaya, Universitas Brawijaya Malang serta pihak Dinas PU Bina Marga Jatim. (Afr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim