Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Besuk Deportasi Seorang Warga Belanda

Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Besuk Deportasi Seorang Warga Belanda

TerasJatim.com, Malang – Kantor Imigrasi Kelas I Malang Jawa Timur, Selasa (19/04) besok. akan mendeportasi seorang warga Belanda bernama Keng Han Tjan, ke negara asalnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo.

Baskoro menjelaskan, Keng Han Tjan, pria berusia 77 tahun itu dipulangkan paksa karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).

“Besok kami deportasi dengan menggunakan pesawat dari Malang pukul 13.00 WIB via Jakarta,” katanya, Senin (18/04).

Lanjutnya, Han Tjan sudah lebih dari lima tahun tinggal di Karangploso sejak masa izin tinggalnya habis pada 19 Februari 2011 dan tak pernah melapor ke kantor imigrasi.

Baskoro mengungkapkan, Han Tjan pernah menjadi warga negara Indonesia saat berusia 13 tahun. Namun kemudian ia diadopsi pasangan asal Belanda dan menjadi warga negara Belanda.

Pada 10 Maret 2016 lalu, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Malang mendatangi rumah Keng Han Tjan di Jalan Argo Nuri Utara I/22, Argo Kencana RT 52 RW 01 Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Han Tjan tinggal bersama seorang perempuan bernama Etik Sri Lestari, yang diakuinya sebagai istrinya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim