Kali Keempat, Walikota Mojokerto Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di KPK

Kali Keempat, Walikota Mojokerto Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di KPK

TerasJatim.com – Untuk kesekaian kalinya, Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus harus kembali menjalani pemeriksaan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (07/02).

Mas’ud diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan RAPBD tahun anggaran 2016-2017, Rabu (07/02).

Tiba di gedung KPK, Mas’ud enggan berkomentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Ia hanya mengaku akan mengikuti segala proses hukum di KPK.

Dengan memakai baju batik dan berkopiah, Mas’ud yang tiba di gedung merah putih sekitar pukul 09.45 WIB itu, langsung masuk ke lobi gedung KPK yang kemudian diarahkan untuk menaiki tangga menuju tempat penyidikan.

Pemeriksaan lanjutan hari ini merupakan kali keempat bagi Mas’ud Yunus, sebagai tersangka. Sebelumnya, ia terakhir kali diperiksa KPK pada Selasa (23/01) lalu. 

Sebelumnya KPK menetapkan status Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, pada Kamis (23/11/17) lalu. Dia diduga ikut berperan dalam proses pemberian uang suap yang dilakukan oleh Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, kepada 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Selain Wiwiet, dalam sebuah OTT, KPK juga menangkap mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari Partai Amanat Nasional.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp470 juta yang diduga untuk menyuap tiga pimpinan DPRD tersebut. Suap diberikan agar DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto

KPK menjerat Mas’ud Yunus dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga pemeriksaan berakhir hari ini, KPK belum menahan Mas’ud Yunus.(Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim