Kadishub Bojonegoro Dilaporkan Istrinya ke Polda Jatim

Kadishub Bojonegoro Dilaporkan Istrinya ke Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Titik Purnomosari (52), warga Jalan Setya Budi, Kelurahan Klangon, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Mapolda Jatim, Kamis (11/04/19).

Titik datang ke Mapolda Jatim guna menanyakan perkembangan kasus dugaan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, yang telah dilaporkannya.

Sebelumnya, Titik melaporkan suaminya, berinisial IS (59), yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, melakukan perzinahan dengan wanita berinisial NWS, yang dikenal sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Laporan bernomor LPB/234/III/2019/UM/JATIM itu, tertanggal 21 Maret 2019. “Suami saya Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro ada affair dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan,” kata Titik, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/04/19).

Titik menjelaskan, kasus ini bermula ketika dirinya menemukan bukti foto dan video syur antara suaminya dengan NWS, di ponsel milik suaminya, pada Juli 2018 lalu.

Selanjutnya ia mencari bukti karena sudah curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017 lalu. “Curiga sudah lama, karena kadang Sabtu tidak pulang alasannya ada rapat,” kata perempuan yang mengaku sudah dikarunia 3 orang anak itu.

Awalnya, lanjut Titik, ia berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan suaminya secara baik-baik. Dia juga mengaku sudah bertemu dengan NWS. Saat bertemu itulah, sambung Titik, NWS mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017. Katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya sebelumnya kan jadi Kepala Dinsos,” tandasnya.

Titik mengaku geram karena permintaan maaf itu hanya sebatas di bibir saja. Apalagi, suaminya kemudian mengajukan talak ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dengan alasan yang tidak jelas. Meski majelis hakim PA menolak permohonan talak tersebut.

Tak hanya itu, Titik mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan tersebut. “Saya diancam katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (undang-undang) ITE,” ujarnya.

Selain pasal perzinahan, Titik mengaku juga sudah mengadukan suaminya ke Polda Jatim terkait undang-undang pornografi. Titik juga akan mengadukan suaminya dan NWS ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim, bahkan hingga ke BKN. “Saya ingin suami saya biar kena Undang-undang Pornografi,” tandas Titik.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan laporan tersebut. Bahkan menurutnya, kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.

“Saya sudah koordinasi dengan Dirreskrimum sudah disidik. Dan (kedua) terlapor sudah dijadikan tersangka,” tandasnya.

Barung menambahkan, penyidik akan segera memanggil keduanya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim