Juri Ardiantoro Terpilih Jadi Ketua KPU Pusat

Juri Ardiantoro Terpilih Jadi Ketua KPU Pusat

TerasJatim.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro resmi dipilih menjadi Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, Kamis (07/07), pukul 21.10 WIB, karena sakit.

Juri Ardiantoro dipilih melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di KPU, pada Senin (18/07) malam.

Informasi yang dimuat di laman resmi KPU dan dilansir merdeka,, mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013, ini akan memimpin lembaga penyelenggara pemilu tersebut selama delapan bulan ke depan.

Juri berharap dapat menjaga kekompakan yang telah berjalan selama 4 tahun di bawah Husni Kamil Manik, selama masa jabatannya.

“Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah almarhum Husni Kamil Manik,” kata Judi sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU di Jakarta, Selasa (19/07).

Juri menjelaskan semangat kekompakan yang dimaksud itu adalah untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal 7 bulan ke depan. “Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial,” kata dia.

Juri Ardiantoro resmi dipilih menjadi Ketua KPU RI definitif hingga 2017 menggantikan Husni Kamil Manik serta Hadar Nafis Gumay yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU sejak Selasa (12/07). Rapat pleno saat itu juga dihadiri oleh lima Komisioner KPU lainnya, yakni Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkyansyah dan Juri Ardiantoro.

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa penunjukan Juri Ardiantoro ini dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan di KPU, Senin (18/07) malam.

“Hasil pleno ini diharapkan dapat mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan ‘stakeholder’ penyelenggara pemilu,” kata Sigit. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim