Jual Legen Palsu, 3 Warga Plumpang Tuban dan 2 Warga Surabaya Diringkus Polisi

Jual Legen Palsu, 3 Warga Plumpang Tuban dan 2 Warga Surabaya Diringkus Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap praktek peredaran minuman legen palsu yang dijual di sejumlah tempat di wilayah Kota Surabaya. Salah satunya di kawasan jalan Undaan Kulon Surabaya.

Polisi mengamankan lima orang pedagang, masing-masing Ngatmiadi (39), Ikwan (46), dan Hasyim Asyari (36), ketiganya warga asal Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, serta Herman (43), warga Kedungbaruk Surabaya dan Lai Made Yasin (79),warga  Jl Maspati Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, minuman tradisional legen yang semestinya berbahan sari buah siwalan tersebut, oleh kelima pedagang ini diganti menggunakan bahan utama dari air mentah yang dicampur dengan cairan cuka, gula, dan susu, yang tidak ada unsur legennya.

Mereka membuat legen palsu itu di rumah Lai Made Yasin di Jalan Maspati Surabaya.

“Tim Satgas Pangan mengungkap peredaran legen palsu yang memang beroperasi cukup lama di Jalan Undaan Kulon,” jelasnya di halaman Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/06).

Kepada petugas, para pelaku mengakui jika setiap harinya mereka mampu memproduksi 200 liter legen palsu dan bisa dijual untuk 500 orang konsumen.

“Setiap gelasnya dijual Rp2 ribu. Para pelaku membuka lapak legen palsu dari pagi sampai sore. Kandungan legen itu setelah di uji laboratorium berbahaya dan tidak layak dikonsumsi,” imbuhnya.

Dengan hanya bermodalkan Rp55 ribu, pelaku mampu mengeruk omzet penjualan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap harinya.

“Saya berjualan ini melanjutkan usaha orang tua yang sudah berjalan selama puluhan tahun,” kata Herman, salah satu pelaku.

Kini kelima orang tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 90 UU Pangan, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim