Jual Istrinya Untuk Layani Pria Hidung Belang, Pria ini Membawa 2 Anaknya

Jual Istrinya Untuk Layani Pria Hidung Belang, Pria ini Membawa 2 Anaknya

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Aksi Dudang Sudiana (37), sang suami bejat ini terbongkar, saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Selatan.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, selain menangkap pria asal Bandung ini, polisi juga mengamankan istrinya berinisial PT (32), serta dua anak mereka yang masih di bawah umur.

Dalam melancarkan aksinya, Dudang sengaja menawarkan istrinya melalui media sosial dengan tawaran layanan seksual berbagai gaya. Dari hubungan seks biasa, threesome (seks dengan tiga orang), sampai swinger (bertukar pasangan).

Di hotel di kawasan Jalan Jemursari Surabaya itu, Dudang hendak bertransaksi dengan pelanggannya untuk layanan threesome senilai Rp2 juta, dengan uang muka Rp300 ribu.

Dudang mengaku menawarkan istrinya melalui media sosial ini ia lakukan sejak awal 2016 lalu. Di akun media sosialnya bernama ‘Sudiono Ana II’, dia menawarkan layanan threesome dengan tarif Rp5 juta.

Saat harga sudah disepakati, selanjutnya ia datang jauh-jauh dari Bandung bersama istrinya, dan membawa serta kedua anaknya.

Dia menyewa dua kamar hotel di Jalan Jemursari. Satu kamar untuk tempat ‘main’ istrinya bersama calon pelanggannya, sementara satu kamar lagi digunakan kedua anaknya.

Kepada polisi, Dudang mengaku menjalankan praktik bejat ini, selain demi memenuhi kebutuhan keluarga, juga untuk memuaskan fantasi seksnya.

“Ya, untuk memuaskan fantasi saja,” katanya, sambil tertunduk malu di halaman Polrestabes Surabaya, Selasa (20/02).

Dia pun mengakui, setelah melakukan hubungan seks menyimpang bersama istrinya dan orang lain, dia merasa ada kepuasan tersendiri.

“DS mengaku terinspirasi melakukan hubungan seks seperti itu dari film-film porno yang sudah dia tonton. Sedangkan inspirasi mendapatkan uang dari bisnis ini, dia mengaku termotivasi setelah bergabung dalam grup-grup media sosial yang berisi konten-konten pornografi dan prostitus.” ujar Lily.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, modus prostitusi di media sosial seperti ini mendominasi kasus-kasus perbuatan cabul yang ditangani.

“Modus melalui medsos atau modus online, 90 persen dari seluruh kasus. Yang lainnya dengan modus konvensional seperti di Dolly dan bekas-bekas tempat lokalisasi hanya 10 persen,” katanya.

Kini akibat perbuatannya, DS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.

Dia dijerat Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP, tentang sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari perbuatan itu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim