Jual 3 Teman Sendiri Lewat Facebook, Wanita Muda ini Dibui

Jual 3 Teman Sendiri Lewat Facebook, Wanita Muda ini Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, kembali membongkar praktek perdagangan manusia atau trafficking yang memanfaatkan media sosial.

Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial RS (21), seorang pekerja freelance yang tinggal di kawasan Jalan Babatan Surabaya.

RS wanita beranak satu ini diamankan setelah memasarkan sedikitnya tiga teman wanitanya kepada lelaki hidung belang melalui akun facebook miliknya.

Di dalam grup facebook, RS mengunggah foto dan tarif wanita yang bisa dibooking oleh siapa saja. Dia mematok  tarif atas gadis tersebut sebesar Rp 1 untuk sekali kencan.

Dari hasil transaksi tersebut, RS bisa meraup untung hingga Rp 500 ribu. Sedikitnya ada tiga gadis yang disediakan oleh Ibu satu anak ini untuk dapat melayani pesanan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, tersangka ini mengenal para korban pada saat dirinya bekerja di sebuah rumah karaoke di kawasan Wiyung Surabaya. Dari perkenalan inilah kerap para korban meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan.

“Tersangka RS ini berhasil diamankan sesaat setelah dirinya menyediakan tiga gadis untuk melayani hubungan badan di sebuah hotel di Kawasan Jalan Diponegoro Surabaya. Dari transaksi tersebut, tersangka meraup untung hingga 500 ribu dari para tamu,” jelas Bayu.

Dari tangan RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu.

RS dijerat Pasal 21 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) jo Pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukannya perbuatan cabul, demgan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim