Jika Unsur Pidana Terpenuhi, Polisi Akan Tindak Gus Jari ‘Nabi’ dari Jombang

Jika Unsur Pidana Terpenuhi, Polisi Akan Tindak Gus Jari ‘Nabi’ dari Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang Jawa Timur, beberapa hari lalu telah menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa tindakan menyimpang dan menyesatkan atas pengakuan Jari bin Supardi (44), Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Kahuripan Ash-Shiroth di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang mengklaim sebagai penerima wahyu Illahi.

Seperti yang sering diberitakan media, Jari mengklaim dirinya sebagai nabi tanda akhir zaman dengan sebutan Nabi Isa Habibulloh.

Fatwa MUI Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016 tertanggal 23 Februari 2016 itu juga menyebutkan, agar para ulama memberikan bimbingan dan petunjuk kepada Gus Jari dan pengikutnya yang ingin bertobat.

Menyikapi hal tersebut, Polres Jombang, kini tengah mempelajari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ajaran Jari. Bila unsur pidana terpenuhi, Polres Jombang akan bertindak tegas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Sudjarwako.

Kapolres mengaku jika pihaknya sudah mendapatkan salinan fatwa MUI. “Unsur pidananya sudah kami temukan dan akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Lanjut Sudjarwoko, penyimpangan akidah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat pasal 156 point a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pelakunya bisa dipidana penjara selama lima tahun. (TJ dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim