Jelang Pemilu, Kepala Daerah dan DPRD Diminta Tak ke Luar Negeri

Jelang Pemilu, Kepala Daerah dan DPRD Diminta Tak ke Luar Negeri

TerasJatim.com – Jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh Kepala Daerah baik gubernur, bupati/wali kota serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri, terhitung selama bulan April 2019.

“Agar lebih konsentrasi penuh untuk sukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” jelas Tjahjo.

Ia mengingatkan, peran Kepala Daerah serta anggota DPRD di daerah sangat penting dalam memberdayakan partisipasi masyarakat serta melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi guna menjaga stabilitas politik di daerahnya masing-masing, terlebih jelang dan sesudah hari ‘H’ pemungutan suara.

Lebih lanjut Tjahjo juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas jelang hari ‘H’ pemungutan suara, adalah melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul yang dapat mengganggu kelancaran Pemilu dan sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan.

Selain itu, menjalin hubungan kerjasama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah/muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat.

Serta menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam melaksanakan Pemilu jelang pemungutan suara dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama antara aparat terkait dalam rangka antisipasi terhadap potensi kerawanan.

Disamping itu, Kepala Daerah dan DPRD dapat memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan Pemilu secara optimal kepada jajaran Penyelenggara Pemilu di daerahnya, serta dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.

“Imbauan ini disampaikan sebagai wujud nyata upaya Kemendagri mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Serentak di tanggal 17 April 2019 yang aman, damai, sejuk, dan tertib serta dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tandasnya. (Her/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim